Kritik untuk Pansel Capim KPK Salah Alamat
Selasa, 27 Agustus 2019 – 17:08 WIB
Mantan aktivis yang kembali terpilih sebagai Anggota DPR periode 2019-2024 ini juga mengingatkan koalisi masyarakat sipil bahwa pansel dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Tugas mereka membatu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi. Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja pansel, itu tidak relevan,” tandasnya. (fat/jpnn)