Kritisi Mahfud MD soal Label Teroris untuk KKB Papua, Andi Arief Pakai Istilah Sumbu Pendek
Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers daring, Kamis (29/4) menyatakan pemerintah menganggap KKB di Papua sebagai teroris. Alasannya, KKB sering melakukan pembunuhan secara brutal dan masif.
Menurut Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut definisi teroris berarti siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: