Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
Beberapa hari kemudian, lanjut Idris, terduga pelaku inisial SP yang ditemani oleh suaminya kemudian mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminta maaf.
Saat itu, orang tua korban menerima permintaan maaf dari SP, Namun, ayah korban mendapat kabar bahwa permintaan maaf yang dilakukan oleh terlapor dilakukan karena terpaksa.
"Sehingga, ayah korban merasa tersinggung dan memilih untuk melanjutkan laporan itu," sebutnya.
Muhammad Idris membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar, sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap SP.
Namun, karena kebijaksanaan Kepala Satreskrim Polres Konsel, tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU Konsel," tambah Idris.