Kronologi Lengkap Aiptu Suhardi Dikeroyok Geng Motor saat Membubarkan Balap Liar
Jumat, 09 Juli 2021 – 20:17 WIB

Aiptu Suhardi saat dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7). Foto: Instagram/bodatnation
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lainnya.
"Kami bentuk tim dan melakukan pengejaran. Akhirnya kami mendapatkan beberapa pelaku. Ada tiga tersangka, lima saksi, dan satu DPO," ujar Azis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: