Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Kamis, 11 Februari 2021 – 15:47 WIB
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News