Kronologi Penangkapan Karenina Anderson, Polisi: Disimpan Dalam Laci
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Karenina Anderson terkait dugaan kasus narkoba.
Dia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Minggu (30/7).
Selanjutnya pada Senin (31/7), penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap sang aktris.
Karenina Anderson ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
"Senin sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
"Saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja (seberat) 4,1 gram dan selinting (dengan berat) 0,3 gram," tutur Ardhy.
Dia mengatakan, Karenina mengambil sendiri barang bukti tersebut. Adapun pemain film Jomblo itu menyimpan barang bukti itu di dalam sebuah laci.