Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kronologi Pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto Berujung Pemeriksaan di Polda Metro

Rabu, 09 Oktober 2024 – 12:59 WIB
Kronologi Pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto Berujung Pemeriksaan di Polda Metro - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif dari eko Darmanto. Ia mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.

Dan pada akhirnya, dua orang yang merupakan lulusan STAN itu bertemu di Gedung KPK, yang dimana Eko melalui pintu belakang serta bisa mengakses lift pimpinan lembaga antirasuah.

Pertemuan yang direncanakan usai klarifikasi lHKPN Eko Darmanto ini ternyata untuk membentuk isu hanya sekadar ingin mengonfirmasi proses itu. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan.

Dia mengatakan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di tubuh Bea Cukai terkait dengan importasi emas, Hp, dan besi baja. Namun, Alex seakan tak mengindahkan Eko Darmanto yang berpotensi menjadi pihak yang berperkara di KPK.

Setelah pertemuan di gedung KPK, Alexander Marwata dan Eko Darmanto terus berkomunikasi hingga menjelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi dan 18 April 2024 terkait pencucian uang sekitar Rp37,7 Miliar dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Eko Darmanto diketahui telah menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi.

Dalam hal ini, larangan pertemuan dengan pihak yang berpotensi berperkara telah diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Alexander Marwata selaku pimpinan KPK berkaitan dengan pertemuam dengan Eko Darmanto.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA