Kronologis Mardani Ali Sera Dilarang Naik ke Panggung
jpnn.com, KUBU RAYA - Aparat kepolisian menghentikan acara deklarasi #2019GantiPresiden di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu (26/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Alasannya kegiatan di halaman Pasar Punggur itu tidak ada izin, walau panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polresta Pontianak.
Spanduk bertuliskan #2019GantiPresiden dicopot dan disita polisi. Dua orang inisiator kegiatan, Mustafa Qamal dan Syarif Kurniawan digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan. Sedangkan Mardani Ali Sera yang sempat datang juga dilarang polisi naik panggung untuk menyampaikan orasi.
Awalnya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto melakukan negosiasi di rumah Mustafa Qamal. Sementara ratusan massa aksi #2019GantiPresiden sudah berkumpul di lapangan menunggu dimulainya kegiatan. Setelah lama bernegosiasi sekira pukul 10.00 WIB kegiatan dimulai. Kapolresta dan para inisiator aksi menuju pentas kegiatan.
Di saat bersamaan ratusan aparat kepolisian yang dibantu TNI tampak disiagakan melakukan pengamanan. Kegiatan tetap dilanjutkan. Namun beberapa susunan acara harus diubah. Salah satunya tidak adanya deklarasi #2019GantiPresiden.
Tidak cuma, salah seorang pencetus hastag #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera yang saat itu belum berada di lokasi lantaran masih dalam perjalanan tidak diperbolehkan naik ke atas panggung untuk orasi. Tak lama kemudian, kegiatan dibubarkan.
Massa aksi tetap memadati lapangan. Mereka masih setia menunggu kedatangan Mardani Ali Sera.
Semua spanduk #2019GantiPresiden dilepas anggota kepolisian. Teriak dan sorakan dari massa pendukung 2019 Ganti Presiden kepada aparat kepolisian membahana.