Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kronologis Oknum Pendeta Bunuh Mahasiswi di Gereja

Sabtu, 02 Juni 2018 – 03:45 WIB
Kronologis Oknum Pendeta Bunuh Mahasiswi di Gereja - JPNN.COM
Pendeta yang ditangkap karena diduga membunuh mahasiswa yang juga jemaat gereja. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oknum pendeta terhadap seorang mahasiswi di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) mengegerkan warga Jalan Kebun Sayur Gang Pendidikan Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (31/5/2018).

Pasalnya, tak ada yang menyangka tersangka bernama Pendeta Henderson Sembiring, 61, itu tega menghabisi nyawa Rosalia Cici Maretini boru Siahaan, 21, yang sudah dikenalnya selama ini sebagai jemaat gereja.

Bahkan warga Desa Bangun Sari dusun XIV Salam Tani Kecamatan Tanjungmorawa sudah dijadikan anak angkat. Tapi, tragisnya, jasad korban ditemukan di kamar mandi gereja dengan kondisi bersimbah darah.

Awalnya, aksi kejahatan ini terungkap pada pukul 10.30 WIB, saat saksi Teti Silaban (40) dan Ria Sitanggang (28) berada di depan rumahnya berdekatan dengan gereja.

Lalu tiba-tiba mendengar teriakan dari dalam Gereja GSRI dan berusaha mendatangi untuk mencari tahu asal suara dan berusaha memanggil korban, namun tidak ada respon.

Pukul 11.20 WIB, pelaku keluar dari TKP dan bertemu dengan para saksi yang kemudian menanyakan keberadaan korban. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa korban sedang berada di kamar mandi gereja.

Selanjutnya pelaku mengunci pintu dan meninggalkan TKP dengan mengendarai sepada motor Honda Revo dengan alasan untuk membeli nasi untuk makan siang.

Merasa curiga, saksi bersama warga sekitar berusaha mencari keberadaan korban dan menemukan korban di dalam kamar mandi telah meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah.

Pendeta Henderson Sembiring, 61, tega menghabisi nyawa Rosalia Cici, 21, karena emosi terhadap korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News