Kronologis Pak RT Terkena OTT, Uang Tunai…
Sabtu, 24 Februari 2018 – 00:27 WIB
Dan surat dengan Nomor: 593/607/C-TB/P.RD/VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014 atas nama Pawero Rejo.
“Modusnya, KN memungut biaya Rp 1,5 juta per surat, untuk pengurusan sertifikat tanah,” terang Andika.
Ditambahkan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Berau, Iptu Warno, KN yang kini berstatus tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau, terus menjalani pemeriksaan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Diancam pasal 368 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” jelasnya. (*/mar/udi)