Kronologis Sebelum Sprindik Anas Bocor
Rabu, 03 April 2013 – 18:21 WIB
Ia melanjutkan, setelah ada pemberitaan tentang terjadinya kebocoran sprindik sejak Jumat (8/2) hingga keberangkatanya ke New Zealand, Minggu (10/3), Samad tidak berusaha mengumpulkan Pimpinan KPK dan jajaran struktural KPK lainnya untuk merespon dan mengambil langkah-langkah tertentu.
Kemudian pada 8 Februari, Tumpak menerangkan, Adnan Pandu Praja atau terperiksa II, mencabut paraf persetujuan atas sprindik yang pada 7 Februari telah disetujuinya.
Ia menyatakan, pada 13 Februari, Adnan memberikan keterangan di media tentang pencabutan parafnya atas persetujuan sprindik beserta alasanya. "Bahwa belum dilakukan ekspose kepada pimpinan," ujarnya. Ia menambahkan, Adnan juga menyampaikan pendapat bahwa kasus penerimaan mobil Harrier oleh Anas Urbaningrum yang harganya kurang dari Rp 1 miliar bukan level KPK.