Kronologis Ujang Tewas Gara-gara Tato Naga, Sangat Sadis!
Melihat tato naga itu, tersangka yang diduga di bawah pengaruh alkohol merasa tertantang. Muncullah niat membunuh korban. Niat itu kian mulus ketika tersangka melihat parang di rumah korban.
Tersangka mengambilnya dan menyerang korban. Serangan itu membuat korban langsung melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran dan korban sambil berteriak minta tolong. Namun, upaya penyelamatan diri korban gagal. Tersangka berhasil mengejarnya.
Leher bagian belakang korban terkena bacokan parang hingga membuatnya terjatuh. Tersangka semakin kalap. Dia membacokkan parang itu berkali-kali ke tubuh korban yang sudah tak berdaya. Total bacokan mencapai 15 mata luka di sekujur tubuh korban.
”Reka ulang kejadian yang dilaksanakan di halaman Satreskim Polres Lamandau itu juga dihadiri dan disaksikan jaksa dan kuasa hukum tersangka. Kini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Angga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 Ayat (2), subsidair Pasal 351 Ayat (3). Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 20 tahun. (mex/ign)