KSHUMI: Membawa Anjing Masuk Masjid sama dengan Penistaan Agama
jpnn.com, BOGOR - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) merespons viralnya video seorang perempuan masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing, di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, tindakan perempuan berinisial SM yang mengaku non-muslim itu bisa dikategorikan sebagai penistaan.
"Saya berpendapat perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid," ucap Chandra kepada JPNN.com, Senin (1/7).
Menurutnya, perbuatan materiil yang diatur di dalam Pasal 156a di antaranya, yaitu "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama)".
Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut.
BACA JUGA: Heboh! Perempuan Ini Bawa Anjing dan Pakai Sepatu Masuk ke Masjid
Perbuatan peremuan itu, lanjut Chandra, bisa dikategorikan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP, karena tindakannya dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama.
"Sifat di sini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka," jelas dia.