Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSPI Tolak Penghapusan Kewajiban Bahasa Indonesia untuk Buruh Asing

Minggu, 06 September 2015 – 19:41 WIB
KSPI Tolak Penghapusan Kewajiban Bahasa Indonesia untuk Buruh Asing - JPNN.COM
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menghapus regulasi mengenai kewajiban tenaga kerja asing di Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia mendapat tentangan.

Presiden ‎Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal ‎tidak setuju dengan keputusan itu. Menurut Iqbal, penghapusan regulasi itu akan makin membuat tenaga kerja asing menjamur di Indonesia. Ia pun membandingkan hal itu dengan kondisi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Wong TKW (Tenaga Kerja Wanita) kita pergi ke Timur Tengah aja disuruh belajar bahasa Arab dalam trainingnya, masa kita identitas bangsa itu hilang," kata Iqbal dalam‎ diskusi Ekonomi PHP (Pemberi Harapan Palsu), Nyatanya PHK di Cikini, Jakarta, Minggu (6/9).

Berdasarkan informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sambung Iqbal, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia hanya 0,05 persen. Jika aturannya dipermudah, jumlah itu bisa meningkat drastis.

"Kalau dipermudah, dia (tenaga kerja asing) bisa naik menjadi 10 persen, 20 persen dari total angkatan kerja," ‎ucap Iqbal. (gil/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menghapus regulasi mengenai kewajiban tenaga kerja asing di Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia mendapat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close