Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KTP NIK Tunggal Dicoba di 6 Daerah

Senin, 28 Desember 2009 – 18:52 WIB
KTP NIK Tunggal Dicoba di 6 Daerah - JPNN.COM
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KT) dengan Single Identification Number (SIN) atau yang lebih dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Dia menjelaskan, selain bermanfaat untuk pendataan pemilih untuk keperluan pemilu dan pilkada, dengan KTP ber-NIK tunggal maka tidak diperlukan lagi perpanjangan KTP. Begitu pun, untuk mengurus SIM, paspor, surat sertifikat tanah, dan sebagainya.

"Ada belasan aplikasi yang bisa menggunakan KTP ber-NIK tunggal," ulas mantan Gubernur Sumbar itu dalam keterangan persnya usai bertemu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12).

Gamawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih membicarakan dengan Panitia Anggaran DPR untuk pemenuhan dana proyek tersebut. Dia sebutkan, pada 2006, 2007, dan 2008, tidak ada dana yang dianggarkan untuk proyek ini. Dia menjelaskan, dana Rp6,7 triliun itu jika yang dibuat nantinya adalah KTP ber-NIK tunggal yang dilengkapi biometrics security system dan online system.

Sementara, jika yang dibuat adalah KTP hanya ber-NIK tanpa biometrics security system dan online system, maka hanya dibutuhkan dana Rp500 miliar. Hanya saja, jika KTP hanya ber-NIK saja, maka tetap memungkinkan terjadinya warga ber-KTP ganda. Dia mengaku menunggu keputusan politik dari DPR mengenai jumlah dana yang akan disetujui.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KT) dengan Single Identification Number (SIN) atau yang lebih dikenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close