Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum AHY Menyebut Marzuki Alie Dkk Tidak Siap

Selasa, 23 Maret 2021 – 12:29 WIB
Kuasa Hukum AHY Menyebut Marzuki Alie Dkk Tidak Siap - JPNN.COM
Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan (kiri) tidak bisa menunjukkan surat kuasa saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Marzuki Alie dkk mengajukan gugatan atas keputusan AHY memecat mereka sebagai kader Partai Demokrat.

Kuasa hukum AHY Mehbob menilai bahwa kubu Marzuki Alie dkk belum siap mengajukan gugatannya. 

Saat persidangan, Slamet Hasan selaku kuasa hukum Marzuki Alie itu belum bisa menunjukkan surat kuasa. Padahal pendaftaran gugatan sudah dilakukan sejak 8 Maret lalu. 

"Ini sangat tidak masuk dalam logika hukum saya," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

Mehbob bersama timnya akan mengecek pendaftaran gugatan tersebut apakah sudah mencantumkan surat kuasa atau tidak.

Jika terbukti tidak ada, maka gugatan akan batal demi hukum. 

"Karena administrasi tidak lengkap," jelas dia. 

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawannya terpaksa diskors lantaran tim kuasa hukum penggugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kuasa hukum Ketum Partai Demokrat AHY menilai bahwa kubu Marzuki Alie belum siap menghadapi sidang gugatan.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News