Kuasa Hukum Anggodo Minta Pengadilan Tipikor Dibubarkan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:31 WIB
Rekaman Ari-Ade dirasa sangat penting untuk melihat apakah betul Anggodo menyuap dan menghalangi penyelidikan KPK. Rekaman juga dapat dihubungkan dengan keterangan saksi- saksi di persidangan sebelumnya.
Saat sidang, Djonggi juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, persidangan seharusnya ditangguhkan sampai rekaman bisa dihadirkan. "Petinggi Polri bilang rekaman itu ada, mengapa majelis tidak memanggilnya. Majelis berwenang untuk memanggil dan menangkap, kewenangan majelis hakim luar biasa," katanya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba mengatakan, untuk pemutaran rekaman, majelis sudah membuat penetapan. Majelis juga sudah memberi waktu dua minggu sejak penetapan itu dibuat. Sedangkan jasa penuntut, Suwarji menyebutkan, pekan lalu pihaknya juga sudah menyurati Bareskrim Mabes Polri guna meminta bukti rekaman pembicaraan tersebut. Namun, bukti rekaman itu belum diserahkan.(rnl/jpnn)