Kuasa Hukum Bilang, Joy Bisa Tuntut Suami dengan Pasal Perzinahan
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum Joy Tobing, Perry Cornelius menyatakan, kliennya sebenarnya bisa menggugat suaminya, Daniel Sinambela, dengan pasal perzinahan. Itu karena Daniel tinggal serumah lagi dengan mantan istri sejak Januari 2013.
"Kalau kita mau ribut, dari awal tahun ya kita laporin aja dengan pasal perzinahan, suaminya (Daniel Sinambela, red) yang bebas bersyarat bisa masuk penjara lagi. Tapi bukan itu yang kita cari," kata Perry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Ia juga mengakui Joy tidak pernah melihat suaminya jalan lagi dengan mantan istri. Namun Joy punya foto dan saksi yang bisa menguatkannya.
"Kalau lihat langsung nggak ya, tapi banyak saksi yang bilang begitu. Kadang mereka (Daniel-Debora) datang ke pesta pernikahan temennya itu berdua. Foto-foto berdua juga ada berdua, banyak lah bukti-buktinya," ujarnya. (abu/jpnn)