Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Denny Bantah Ada Korupsi di Payment Gateway, Ini Penjelasannya

Selasa, 24 Maret 2015 – 15:40 WIB
Kuasa Hukum Denny Bantah Ada Korupsi di Payment Gateway, Ini Penjelasannya - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri meyakini adanya kerugian negara Rp 32,4 miliar dan pungutan liar pada proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Unsur kerugian negara dan adanya pungli itu pula yang membuat penyidik Bareskrim semakin yakin bisa menyasar mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana bertanggung jawab pada proyek di Direktorat Jendereal Imigrasi itu.

Namun, kuasa hukum Denny menepis anggapan polisi. Alasannya, justru sistem pembayaran secara elektronik untuk pengurusan paspor itu menambah penerimaan negara dan meminimalkan pungli.

Menurut kuasa hukum Denny, Heru Widodo, kerugian negara yang disebut sebesar Rp 32,4 miliar itu tidak tepat. Sebab, angka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 30 Desember 2014 bukan kerugian negara. "Tetapi justru nilai penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor," ujar Heru di Bareskrim Polri, Selasa (24/3). "Sama sekali tidak disebut ada kerugian negara.”

Ia menambahkan, hal itu diperkuat dengan informasi yang menyebutkan bahwa Bareskrim kini tengah menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK. Heru pun meyakini BPK bekerja profesional, proporsional dan menghasilkan temuan yang mendukung program inovasi di Kemenkumham melalui sistem payment gateway.

Soal pungli sebesar Rp 605 dalam proyek payment gateway, Heru juga membantahnya. Menurut dia, jika benar ada dana Rp 605 juta maka itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yaitu Rp 5 ribu untuk setiap transaksi pembuatan paspor.

Heru menegaskan, pembayaran itu juga atas persetujuan pemohon pembuat paspor. "Soal pembayaran paspor secara elektronik tersebut pembayaran itu tidak wajib dan merupakan pilihan pemohon sendiri," ungkapnya.

Heru bahkan membantah anggapan bahwa kliennya menjadi pimpinan proyek payment gateway. Merujuk  surat keputusan sekretaris jenderal Kemenkumham, posisi Denny dalam proyek itu hanya sebagai pengarah. "Sekali lagi, (Denny) bukan pimpinan proyek, sebagaimana posisi menteri dan wamen dalam program kegiatan sejenis," ujarnya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Polri meyakini adanya kerugian negara Rp 32,4 miliar dan pungutan liar pada proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close