Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Sudah Minta, Belum Dikasih

Kamis, 11 Maret 2021 – 16:32 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Sudah Minta, Belum Dikasih - JPNN.COM
Pengacara dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku belum menerima salinan berkas-berkas perkara yang melibatkan kliennya.

Padahal, pihaknya sudah memintanya ke Kejagung pada pekan lalu.

"Kami saat ini belum dapat turunan berkas perkara. Kami sudah minta pada minggu lalu. Belum juga dikasih," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com di PN Jaksel, Rabu (10/3) malam.

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, berdasar ketentuan Pasal 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan berkas perkara.

"Berdasarkan 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan turunan berkas perkara," katanya.

Sebab, kata dia, berkas perkara itu untuk kepentingan pembelaan sebelum sidang mulai digelar.

"(Berkas perkara, red) kepentingan pembelaan sebelum perkara dimulai," ujarnya.

Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar PN Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News