Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Sudah Minta, Belum Dikasih
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku belum menerima salinan berkas-berkas perkara yang melibatkan kliennya.
Padahal, pihaknya sudah memintanya ke Kejagung pada pekan lalu.
"Kami saat ini belum dapat turunan berkas perkara. Kami sudah minta pada minggu lalu. Belum juga dikasih," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com di PN Jaksel, Rabu (10/3) malam.
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, berdasar ketentuan Pasal 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan berkas perkara.
"Berdasarkan 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan turunan berkas perkara," katanya.
Sebab, kata dia, berkas perkara itu untuk kepentingan pembelaan sebelum sidang mulai digelar.
"(Berkas perkara, red) kepentingan pembelaan sebelum perkara dimulai," ujarnya.