Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa soal pengadilan di akhirat.
Aziz melempar peringatan itu untuk merespons putusan vonis empat tahun penjara buat kliennya dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Sampai jumpa majelis hakim dan para jaksa serta pihak lain yang terlibat dalam ketidakadilan ini dalam pengadilan di akhirat kelak," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, masih banyak kebohongan publik yang patut diduga menimbulkan keonaran dan keresahan.
Namun, tidak dipersoalkan dan diproses hukum.
"Penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini dan dugaan kriminalisasi ulama serta masyarakat yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan di republik," tutur Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.