Kuasa Hukum Jerinx SID Mengajukan Surat Keberatan, 7 Alasannya
2. Sidang online menyulitkan penggalian kebenaran materiil.
3. Rentan dengan gangguan jaringan dan peretasan.
4. Fakta bahwa sampai saat ini PN Denpasar masih tetap menggelar sidang tatap muka baik perkara pidana maupun perdata.
5. Fakta Jerinx SID negatif covid-19 sehingga tidak perlu dikuatirkan menularkan virus.
6. Sidang tatap muka bisa digelar dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Sidang online dengan live streaming tetap berpotensi merampas hak konstitusi dan HAM Jerinx SID.
"Atas dasar untuk menjamin hak konstitusi dan HAM untuk pemenuhan hak atas keadilan dengan prinsip persamaan kedudukan semua orang di hadapan hukum, maka kami menolak sidang online atas perkara Jerinx SID dan meminta digelar sidang tatap muka," tutup Gendo, kuasa hukum Jerinx SID. (ded/jpnn)