Kuasa Hukum Jhon Wempi - Habel Sayangkan Sikap KPU - Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait sengketa hasil Pilkada Papua 2018, Selasa (31/7).
Sidang kali ini berisi agenda mendengarkan jawaban KPU Papua, Bawaslu Papua, dan pihak terkait, yakni pasangan nomor urut satu Lukas Enembe-Klemen Tinal.
Lukas-Klemen merupakan lawan pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae pada Pilkada Papua 2018 lalu.
Saleh selaku kuasa hukum Jhon Wempi-Habel mengatakan, dalam persidangan pertama pada 26 Juli lalu, majelis hakim meminta termohon, Bawaslu, dan pihak terkait menjawab poin-poin sesuai dalil permohonan pemohon.
"Nyatanya, termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata Saleh usai sidang.
Dia menambahkan, keanehan berlajut ketika Pihak Terkait menjawab hanya membuktikan secara sampling di sepuluh TPS di salah satu kabupaten.
Padahal, sambung Saleh, pihak terkait bukan lembaga survei. Menurut dia, mereka mengklaim semua C-1 KWK ada, tetapi tidak mau membuktikan di MK.
"Ini membuktikan bahwa memang benar di 13 kabupaten yang didalilkan oleh pemohon tidak ada pencoblosan dan pihak terkait tidak mempunyai C-1 KWK di 13 kabupaten," kata Saleh.