Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Johar Lin Eng Mengaku Puas dengan Keterangan Para Saksi

Kamis, 09 Mei 2019 – 23:23 WIB
Kuasa Hukum Johar Lin Eng Mengaku Puas dengan Keterangan Para Saksi - JPNN.COM
Johar Lin Eng. Foto: Baskoro S/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kedua kasus dugaan mafia sepak bola di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (9/5) telah selesai digelar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan terlapor, Lasmi Indaryani, I Putu Dodi Mangkikit yang merupakan suami Lasmi, dan mantan ketua harian Askab PSSI Banjarnegara saat ini, kemudian Bupati Budi Sarwono, Mukodam (asisten manajer Persibara Banjarnegara) dan beberapa saksi lain.

Dalam fakta persidangan, Budi di hadapan majelis hakim mengakui jika tidak ada keterkaitan antara perkara dengan terdakwa Johar Lin Eng. Keterangan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kuasa Hukum Johar, Kairul Anwar.

"Kalau Pak Johar cukup baguslah pemeriksaan hari ini. Satu, Pak Bupati menyampaikan memang tidak ada keterkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.

"Lasmi juga tak bisa menjelaskan dengan jelas dan tegas jika Pak Johar yang mengatur semuanya," tambah dia.
Dalam fakta persidangan, Lasmi memberikan banyak kesaksian jika ada permintaan uang dari terdakwa Prianto alias Mbah Pri melalui Anik Yuni Artikasari alias Tika (terdakwa lain) untuk memuluskan langkah Persibara ke Liga 2. Padahal, lanjut Kairul, Johar sudah mengingatkan agar berhati-hati mengenai permintaan itu termasuk soal transfer uang.

"Bahkan juga tadi dibacakan WA-nya Pak Johar yang mengingatkan Lasmi bahwa jangan percaya Pak Pri. Itu warning yang pertama," tegasnya.

"Lalu warning yang kedua, untuk menjadi tuan rumah (babak 32 besar Liga 3 nasional 2018) Pak Johar berpesan tidak bisa. Tapi pihak lain menyatakan itu bisa. Artinya itu bukan pengaruhnya Pak Johar untuk memainkan ini," kata Kairul.

Pria yang juga Direktur Utama PSIS Semarang tersebut menilai fakta persidangan sudah cukup terang. Terlebih Lasmi sendiri pun juga tidak secara tegas mengatakan aliran uang ini ke mana-mana.

Sidang kedua kasus dugaan mafia sepak bola di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (9/5) telah selesai digelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News