Kuasa Hukum Khofifah Dinilai Aneh
Sabtu, 01 Februari 2014 – 06:53 WIB
Sehingga, tidak pernah sebuah keputusan diambil atas dasar atau dari tiga orang yang melakukan rapat panel saja. "Panel itu alat memeriksa dan tidak mempunyai sikap untuk memutuskan. Belum bisa memberi keputusan," terangnya.
Nah, keputusan itu nantinya diambil dalam pleno yang diikuti majelis hakim konstitusi dengan dihadiri minimal tujuh orang. "Di situ masih bisa berubah, ada perdebatan," kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Karena itu, Jimly berpandangan bahwa pernyataan Akil tentang posisi 2:1 itu sebagai pendapat pribadi, bukan keputusan Mahkamah Konstitusi. (dod/fal/agm)