Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini

Selasa, 13 Desember 2022 – 21:19 WIB
Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini - JPNN.COM
Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno mengaku mengalami pemerasan dalam kasus penipuan mobil mewah merek McLaren. Kasus itu telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya.

Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya.

Heroe mengatakan kliennya merupakan korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya adalah kasus penipuan Richard Mille yang belakangan ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.

"Beliau sudah pernah ditipu soal kasus mobil McLaren dan kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakkan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata Heroe kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Dalam kasus McLaren tersebut, Heroe menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi bernama Brigjen HP yang mendiamkan kasus pemerasan ini. Padahal, kata dia, kliennya sudah diperas oknum penyidik mencapai Rp 4,5 miliar.

"Pak HP (Wakapolda Metro Jaya) seharusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan Maclaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp 4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya beliau masih diam hingga sekarang," ujar Heroe.

Heroe mengungkapkan dari total pemerasan Rp 4,5 miliar yang dilakukan oleh oknum penyidik melalui pihak ketiga bernama Ian Rianto.

"Dari total pemerasan Rp 4,5 miliar itu, sebesar Rp 500 juta diduga mengalir ke Brigjen HP," ungkap Heroe.

Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News