Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum KPU Anggap Prabowo-Hatta Omong Doang

Jumat, 08 Agustus 2014 – 15:32 WIB
Kuasa Hukum KPU Anggap Prabowo-Hatta Omong Doang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Adnan Buyung Nasution mengaku bingung melihat isi permohonan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurutnya, permohonan itu hanya berisi klaim-klaim tanpa penjelasan dan bukti.

"Mereka tidak bisa membuktikan secara detail secara rinci, hanya omong saja. Kami salah mereka benar, darimana mereka benarnya?," kata Adnan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

Klaim yang dimaksud Adanan terkait hasil rekapitulasi suara versi Prabowo-Hatta yang menyebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 itu keluar sebagai pemenang dengan perolehan 67.139.153 suara.

Sementara versi KPU menunjukan perolehan Prabowo-Hatta hanya 62.576.444 suara atau terpaut sekitar 8 juta suara dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Adnan mengatakan, seharusnya pihak Prabowo-Hatta tidak cuma menyajikan hasil akhir saja tapi juga beserta penjelasannya.

"Darimana mereka mendapatkan angka-angka itu? Kan itu (rekapitulasi) berjenjang perhitungannya dari TPS ke TPS sampai ke provinsi berjenjang, mesti dikatakan dimana salahnya itu," ujarnya.

Hal yang sama juga terlihat dalam tudingan mengenai kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta tidak memberikan contoh konkret mengenai kecurangan TSM yang dimaksud.

Berbagai kerancuan itu, lanjut Adnan, membuat permohonan Prabowo-Hatta dapat dikategorikan kabur atau dalam bahasa hukumnya disebut Obscure Libel. "Kalau permohonannya kabur kita berhak meminta ditolak semua," tegas pengacara senior ini.

JAKARTA - Kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Adnan Buyung Nasution mengaku bingung melihat isi permohonan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News