Kuasa Hukum KPU Sebut Tudingan Prabowo-Hatta Tidak Bersifat Masif
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai tudingan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kecurangan Pemilu Presiden 2014 tidak memenuhi unsur terstruktur, sisetematis dan masif. Pasalnya, sampai sidang kelima sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 12 provinsi yang dipermasalahkan penyelenggaraanya.
"Kalau hanya 12 dari 33 provinsi, artinya unsur masif ini gugur dong. Masif itu harus seluruh Indonesia," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).
Ali juga menilai kecurangan yang digugat Prabowo-Hatta di 12 provinsi itu tidak terlalu signifikan. Contohnya di DKI Jakarta, hanya jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Bahkan di Sumatera, dari 10 provinsi yang ada hanya pemilu di Sumatera Utara yang dipermasalahkan. Itupun hanya satu kabupaten saja. "Kalau di seluruh Sumatera saja cuma 1 kabupaten, itu masif nggak?" ujar Ali.
Ali lantas menjelaskan lebih rinci perihal dugaan pelanggaran pemilu di 12 provinsi itu. Dari 10 provinsi di Pulau Sumatera hanya ada dugaan pelanggaran di Sumatera Utara. Itu pun hanya di satu kabupaten.
"Kalau di Sumatera saja cuma satu kabupaten, itu masif nggak? Kalimantan dan Maluku tidak ada masalah. Di Maluku Utara, cuma Kabupaten Halmahera Timur" papar Ali. (dil/jpnn)