Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda

Jumat, 26 Juli 2024 – 20:25 WIB
Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda - JPNN.COM
Sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda. Penyebabnya, kuasa hukum terdakwa tidak hadir dengan berasalan terdakwa sakit. Foto: dok sumber

Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.

"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa," ucap sukanda.

Sementara itu, kuasa hukum Stephanie, Zenal Abidin mengatakan, pihaknya sangat menyangkan pembatalan sidang sepihak ini. Sebab seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.

"Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim," kata Zenal.

Zenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.

"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuhnya.

Seharusnya, kata Zenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, jangan hanya bicara di media sosial namun malah menambah runyam kasus ini.

"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi membahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya. (dil/jpnn)

Sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda, kuasa hukum terdakwa tidak hadir dengan berasalan

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News