Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Tak Pernah Ada Perjanjian BBG dengan BSD
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2).
Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata.
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD.
"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya, usai sidang.
Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan buy back guarantee dengan dengan Bank Permata, maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.
"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita proaktif sekali," beber Boy.
Boy menjelaskan, ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp 58 juta, dia langsung menyiapkannya.
"Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.