Kuasa Hukum SDA Makin Yakin Menang dari KPK
jpnn.com - TIM Penasihat Hukum Suryadharma Ali (SDA) yakin pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
"Kami yakin karena fakta persidangan yang muncul memperkuat permohonan kami," kata ketua tim, Humphrey Djemat kepada wartawan, Selasa (7/4).
Menurut Humphrey, di dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status SDA sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Dia menyebut bahwa KPK mendapatkan dua bukti permulaan hanya berdasarkan pada berita acara permintaan keterangan. Dimana hal itu secara formil belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Selain itu semua dokumen-dokumen yang dinyatakan bukti di tingkat penyelidikan hanya berupa fotokopi.
"Bahkan, di dalam persidangan praperadilan terungkap alat bukti keterangan saksi dan juga dokumen-dokumen asli diperoleh setelah penetapan tersangka dilakukan dan pada saat yang bersamaan dikeluarkan surat perintah penyidikan," katanya.
Humphrey juga mempertanyakan tidak dilibatkannya BPK dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus SDA. Padahal, berdasarkan undang-undang, BPK memiliki otoritas mengaudit kerugian negara.
Unsur kerugian negara atas penetapan tersangka SDA yang mana harus ada pembuktiannya yang sah ternyata hanya dibuktikan melalui perhitungan sendiri oleh tim penyelidik.
Bahkan hingga kini diakui penyidik KPK Sugiarto saat bersaksi dalam persidangan, KPK pernah mengirim surat kepada BPKP meminta bantuan untuk menghitung namun sampai saat ini BPKP belum memberikan hasilnya.