Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara
Selasa, 12 November 2024 – 00:00 WIB

Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.
Sebelumnya saksi ahli dari Fakltas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal
"SEMA No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal," ucapnya. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: