Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemecatan Fahri Hamzah
"Padahal dakwaan palsu atau tuduhan palsu hanya pernah tersaji di zaman otoritarianisme Orde Baru. Begitu pun dengan penyelenggaraan (penyelidikan dan persidangan) pemberhentian Fahri Hamzah melanggar AD-ART dan pedoman-pedoman partai," tegasnya.
Dia jelaskan, Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS Pasal 2, 'Penyelenggaraan penegakan disiplin organisasi berasaskan kebenaran, keadilan, persamaan hukum, dan ukhuwah islamiyah'.
Sedangkan pada Pasal 7 huruf (g) di ART PKS mengatur Hak Anggota, membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi.
"Karena tindakan Tergugat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi partai, maka menurut hukum acara Perdata baik diatur dalam KUH Perdata, HIR/RBG dan Rv, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili," pungkasnya.(fas/jpnn)