Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemecatan Fahri Hamzah

Senin, 20 Juni 2016 – 23:25 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemecatan Fahri Hamzah - JPNN.COM
Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

"Padahal dakwaan palsu atau tuduhan palsu hanya pernah tersaji di zaman otoritarianisme Orde Baru. Begitu pun dengan penyelenggaraan (penyelidikan dan persidangan) pemberhentian Fahri Hamzah melanggar AD-ART dan pedoman-pedoman partai," tegasnya.

Dia jelaskan, Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS Pasal 2, 'Penyelenggaraan penegakan disiplin organisasi berasaskan kebenaran, keadilan, persamaan hukum, dan ukhuwah islamiyah'.

Sedangkan pada Pasal 7 huruf (g) di ART PKS mengatur Hak Anggota, membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi.

"Karena tindakan Tergugat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi partai, maka menurut hukum acara Perdata baik diatur dalam KUH Perdata, HIR/RBG dan Rv, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkap berbagai kejanggalan terkait pemecatan Wakil Ketua DPR itu. Ia menilai langkah Ketua

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News