Kuat Ma'ruf Berani Tolak Permintaan Provos Polri, Ada Skenario Tiarap
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kuat Ma'ruf sebagai saksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan pasutri yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Kuat mengaku sempat menolak perintah penyidik Biro Provis Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menuliskan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Waktu itu disuruh menulis kejadiannya dari mana," kata Kuat di kursi saksi.
Pria yang menjadi sopir untuk keluarga Ferdy Sambo itu mengaku sedang stres sehingga tidak bisa memenuhi perintah penyidik.
"Saya bilang, 'saya enggak bisa menulis, Pak. Saya lagi stres'," kata Kuat menirukan ucapannya kepada penyidik.
Walhasil, penyidik mendokumentasikan cerita Kuat Ma'ruf itu dengan tulisan tangan.
"Ditulis KTP (identitas), terus saya baru menceritakan kejadian di Magelang," tutur pria bertubuh tambun itu.