Kubu Agung Laksono Akan Gugat PKPU ke MA
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menyambut baik keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Karena itu, dia berharap Putusan PTUN satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun menurutnya, PKPU itu berbahaya karena melawan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimana penyelesaian sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.
"Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 sebutkan bahwa konflik internal hanya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan putusan dari Mahkamah Partai itu sifatnya final dan mengikat atau inkracht,” kata Lawrence Siburian, di Jakarta, Senin (4/5).
Dalam PKPU, kata Lawrence, yang bisa mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat SK Menkumham, tetapi apabila SK Menkumham itu digugat, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ini berbahaya. Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Ini tidak benar, karena UU Partai Politik sudah mengamanatkan bahwa putusan Mahkamah Partai sepanjang perselisihan kepengurusan partai bersifat final dan mengikat. Ini ikracht namanya,” katanya.
Lawrence mengatakan, jika tidak mengubah putusannya, maka konsekuensinya adalah KPU akan dipidanakan, karena lembaga penyelenggara pemilu itu secara sadar melanggar UU Partai Politik dan berupaya menggagalkan dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut pilkada.
"Padahal sederhana saja yang dilakukan KPU yaitu menanyakan ke pemerintah bahwa partai mana saja yang berhak ikut pemilu. Lakukan itu, karena itu adalah perintah UU,” sarannya. (fas/jpnn)