Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Agung Siapkan Penjaringan Balon Kada

Selasa, 07 April 2015 – 02:40 WIB
Kubu Agung Siapkan Penjaringan Balon Kada - JPNN.COM
Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta yang menetapkan SK menkumham tentang pengesahan kepengurusan kubu Munas Ancol belum bisa dilaksanakan. Kubu Agung tetap merasa punya legalitas.

"Legalitas formal (SK menkumham, red) yang mengakui kepengurusan pimpinan Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali belum dicabut," ujar Leo Nababan, Jubir DPP Golkar kubu Agung, kepada JPNN, kemarin (6/4).

Dikatakan, DPP pimpinan Agung masih sah, meski ada putusan PTUN Jakarta.  Menkumham Yasonna Laoly sendiri, lanjut Leo, sudah mengatakan bahwa SK pengesahan pengurusan DPP pimpinan Agung masih sah meski ada putusan PTUN.

"Menkumham juga sudah bilang, kalau kalah akan banding. Berarti kan masih lama itu proses hukumnya. Nah, SK menkumham berarti masih berlaku, tidak dicabut. Ketua KPU juga sudah menegaskan untuk pilkada tetap mengacu pada legalitas yang disahkan menkumham. Jadi, Golkar (kubu Agung, red) tetap akan mengikuti pilkada, sesuai dengan SK Menkumham," kata  Leo.

Dia juga memastikan, DPP Golkar pimpinan Agung akan mengikuti pilkada serentak Desember 2015. DPP bersama DPD Golkar di daerah akan segera membentuk tim penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah.

"Karena pendaftaran pasangan calon itu dilakukan 22 Juli, maka kami masih punya waktu, mampu untuk melakukan penjaringan, termasuk melakukan survei," kata Leo.

Dia mengingatkan para peminat kursi kepala daerah yang ingin maju lewat Golkar, agar tidak salah ikut penjaringan. "Kalau mau ikut pilkada, jangan salah masuk kamar," ujar mantan staf khusus Agung saat menjabat sebagai menko kesra itu. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta yang menetapkan SK menkumham tentang pengesahan kepengurusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News