Kubu Agung Tunggu Ical Cs di Mahkamah Partai
jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) yang dipimpin Agung Laksono telah mendaftarkan permohonan gugatan ke mahkamah partai (MP). Langkah itu sebagai tindak lanjut atas putusan sela PN Jakarta Pusat yang menyerahkan penyelesaian konflik internal Golkar antara kubu Agung kontra Aburizal Bakrie melalui mahkamah partai berlambang beringin tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung, Lamhot Sinaga mengatakan bahwa permohonan itu sudah didaftarkan melalui tim kuasa hukum pada Jumat lalu (6/2). “Hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di mahkamah partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan," kata Lamhot dalam siaran persnya, Senin (9/2).
Dia berharap MP Golkar dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat. Dengan demikian, penyelesain perselisihan internal Golkar juga dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa segera berjalan.
Selain itu, kubu Agung juga menilai upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, Pasalnya, upaya islah hanya menghasilkan beberapa kesepakatan namun belum bisa menyelesaikan perselisihan. Karenaya, mekanisme penyelesaian melalui mahkamah partai merupakan upaya yang paling tepat sesuai udnang-undang parpol.
Sebagaimana diketahui, MP Golkar dipimpin Muladi dengan anggota antara lain Andi Matalatta, Aulia Rachman, Djasri Marin dan HAS Natabaya. Namun, demi menjaga netralitas dan objektifitas anggota MP, maka pengurus telah memberhentikan dengan hormat Andi Matalatta dari jabatan wakil ketua dewan Pertimbangan dan Djasri Marin dari posisi ketua DPP Golkar.
"Karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota mahkamah partai. Kami juga berharap dalam pelaksanaannya nanti sidang mahkamah Partai ini berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat," tandasnya.(fat/jpnn)