Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Ahok Ingin Video Gus Dur Diputar dalam Sidang

Ditambah Video Pemprov DKI dan Rekaman dari Buni Yani

Senin, 03 April 2017 – 21:38 WIB
Kubu Ahok Ingin Video Gus Dur Diputar dalam Sidang - JPNN.COM
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal memutar tiga video dalam persidangan Selasa (4/4) besok. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Trimoelja D. Soerjadi selaku ketua tim penasihat hukum Ahok membeberkan tiga video yang akan diputar dalam persidangan. Pertama adalah video yang diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Video itu berisi pidato Ahok pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dalam rangka kunjungan kerja untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Dalam pidatonya, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51, yang akhirnya menyeret dia dalam pusaran perkara dugaan penodaan agama.

"Video pidato 27 September yang diunggah Pemprov DKI. Durasinya lengkap," kata Trimoelja di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4).

Selain itu, Trimoelja menambahkan, tim penasihat hukum ingin memutarkan video pidato Gus Dur dalam persidangan. Dia pun berharap, video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani juga bisa diputar.

Menurut Trimoelja, video dari Pemprov DKI dan Buni Yani bisa dibandingkan dalam persidangan. Pasalnya, dalam tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa atau penasihat hukum disebutkan bahwa video yang diunggah Buni Yani menyebabkan terjadinya dinamika di masyarakat. "Jadi, video yang kami harap diputar adalah tiga itu," ucap Trimoelja. (gil/jpnn)

Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal memutar tiga video dalam persidangan Selasa (4/4)

Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News