Kubu Ahok Siap Buka Bukti Percakapan SBY dan Ketum MUI
Rabu, 01 Februari 2017 – 18:39 WIB
“Bisa rekaman, bisa juga saksi fakta,” imbuhnya.
Menurut Humprey, upaya pembuktian seperti yang dilakukan timnya merupakan hal yang wajar dalam persidangan.
Selama majelis hakim menerima, adu argumen dan pembuktian bisa dilakukan.
“Pada saatnya kami akan buka kepada majelis hakim. Sebenarnya kami bisa juga ngomong di media. Tapi kalau kami ngomong apa yang terjadi itu bisa menjadi fitnah, hoax, dan tidak ada nilai pembuktian. Kemudian kalau saya buka itu sekarang, saya sudah mendahului proses persidangan,” tandas dia. (Mg4/jpnn)