Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas

Senin, 30 Juni 2014 – 08:18 WIB
Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/6).

Penasihat hukum Andi, Harry Ponto mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan. "Tidak ada persiapan khusus karena pembacaan tuntutan," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).

Menurut Harry, Andi seharusnya dituntut bebas. Pasalnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak pernah melakukan intervensi terkait proyek Hambalang.

Selain itu, sambung Harry, Andi juga tidak pernah meminta dan menerima uang serta tidak ikut mengatur proyek baik secara langsung maupun tidak langsung. "Harusnya dituntut bebas," ujarnya.

Harry menjelaskan, dari fakta persidangan, pengaturan proyek Hambalang sudah dilakukan sebelum Andi diangkat menjadi menteri. Proyek itu sudah diatur sejak sekitar Juni 2009. Sementara Andi dilantik pada akhir Oktober 2009.

"Setelah dilantik pun, Andi tidak pernah melakukan intervensi karena sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa, masing unit bersifat independen," tandas Harry.

Seperti diketahui, Andi didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.

Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News