Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM
Selasa, 11 November 2014 – 02:43 WIB

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: Jawa Pos
Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)