Kubu Ganti Presiden dan Pendukung Jokowi Diminta Tahan Diri
Sebab, kata dia, IPW menilai apa yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan membuat keresahan sosial.
Masyarakat yang tidak ikut-ikutan dengan aksi kedua kelompok menjadi sangat khawatir dengan ancaman keamanan di wilayahnya.
"Massa ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Jokowi hendaknya mau menyadari akan pentingnya ketertiban umum dan ketentraman publik yang didambakan semua pihak," imbau Neta.
Dia mengatakan memang tidak ada satupun undang-undang yang melarang aktivitas kedua kelompok.
Namun, ujar dia, karena aktivitasnya sudah memunculkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, atas nama ketertiban umum dan kepentingan publik, Polri bisa bertindak tegas untuk menghentikan semua kegiatan kedua kelompok.
IPW juga berharap KPU menyikapi situasi ini, untuk melarang kegiatan kedua kelompok hingga masa kampanye tiba.
Demi kepentingan umum, KPU bisa mengacu ke Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye di luar jadwal.
"Sebab dari kegiatan kedua kelompok terlihat ada yang menjelekkan-jelekkan capres tertentu dan ada yang menyanjung nyanjung capres tertentu. Aroma mencuri start kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan benturan sosial," pungkas Neta. (boy/jpnn)