Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab tekait penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut ditunda karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak untuk hadir di ruang sidang.
Pantauan jpnn.com, sidang yang digelar di Ruang Utama, PN Jaksel sekitar pukul 10.46 WIB itu hanya dihadiri kubu Habib Rizieq yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Sementara, termohon satu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai termohon dua, tak menghadiri sidang perdana itu.
Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).
Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.