Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung menggedok putusan sela dalam kasus sengketa saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, kubu tergugat, PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo, tak hadir dalam sidang yang digelar Rabu (11/8). Yang hadir dalam sidang hanya pengacara kubu penggugat dan turut tergugat. Yakni, Judiati Setyoningsih sebagai pengacara Mbak Tutut dan Eggi Sudjana sebagai pengacara turut tergugat, yakni eks Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu. "Sidang kita tunda minggu depan. Nanti kalau tergugat tidak datang lagi, langsung kita bacakan putusan sela," tegas Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Judiati sempat meminta majelis hakim memanggil kembali kubu tergugat. Pasalnya, sebelum menghadiri sidang, Judiati sempat mengecek ke panitera. Panitera menyatakan bahwa pengacara kubu BKB hadir. Tapi, majelis hakim bergeming. "Minggu depan saja. Pagi ya," kata Tjokorda lantas meninggalkan meja hakim bersama dua hakim anggota.
Dihubungi terpisah, pengacara BKB, Andi Simangunsong beralasan ketidakhadirannya di persidangan itu karena ada urusan mendadak. "Penting. Tidak bisa ditinggal. Maaf saya tidak bisa hadir," katanya.
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB - Hukum
Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB - Humaniora
Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB - Humaniora
Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Seleb
Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:42 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 19 Mei 2024, Cek di Sini
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Industri
Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:59 WIB