Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor mengecam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa menuntut Jhonny 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Pongkor menilai tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kami sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Dion menjelaskan dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan fakta pada 15 Mei 2023. Jaksa Agung menyampaikan kepada publik saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Dion mempertanyakan dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu, kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegasnya.