Kubu Jokowi Lolos dari Jerat Pidana, Gerindra Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyimpulkan iklan rekening Jokowi-Ma’ruf Amin, sebagai kampanye di luar jadwal. Namun, kepolisian dan kejaksaan menyatakan iklan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan tidak bisa mencampuri kewenangan Bawaslu, kepolisian maupun kejaksaan. Menurut dia, Bawaslu adalah lembaga independen. Sedangkan kepolisian dan kejaksaan lembaga hukum yang ada di bawah presiden.
Dia menjelaskan, soal pelanggaran pidana pemilu ranahnya ada di Bawaslu. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk untuk memutuskan seseorang dalam artinya caleg partai politik, atau calon presiden, melanggar aturan atau idak.
“Kalau kemudian Bawaslu mengatakan ada unsur pelanggaran dan Bawaslu bisa menjelaskan pelanggarannya apa saja, nanti Bawaslu bisa menjelaskan. Tapi, kalau kemudian ada lembaga terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak memenuhi unsur saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan,” kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).
Muzani mengaku tidak bisa berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan, kadang-kadang hukum itu memang paling enak dipidatokan untuk orang lain.
“Tapi, kemudian ketika hukum itu harus diperlakukan untuk diri kita, lingkungan kita, kemudian menjadi seperti tidak berdaya,” katanya.
Menurut Muzani, sebenarnya jadwal kampanye di media massa sudah ditetapkan. Namun, kata Muzani, ada yang terburu-buru di media massa.
“Jadi, tidak apa-apa. Itu saja yang dihormati dan dilaksanakan. Kan temponya panjang masalah kampanye di media massa,” ungkap wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu. (boy/jpnn)