Kubu Jokowi: Menteri Pejabat Politik, Boleh Masuk Timses
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, para menteri yang bergabung dalam TKN merupakan pejabat politik.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang menteri masuk dalam tim kampanye. "Ya tidak dilarang karena mereka pejabat politik," tegas Karding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).
Sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) itu mengatakan, pada prinsipnya para menteri tersebut tidak akan melanggar perundangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Rambu-rambu sudah sangat ketat dan silakan teman-teman Bawaslu melakukan pengawasan ketat," paparnya.
Dia mengatakan seorang pejabat politik tentu boleh berpolitik. Mereka adalah orang politik yang sebagian besar menjadi menteri karena rekomendasi politik, serta rata-rata merupakan kader partai. "Nah saya kira yang perlu diatur sedemikian rupa disikapi posisinya sebagai menteri dipakai untuk kepentingan kampanye makanya ketat di aturan yang ada," katanya.
Karding mengatakan, jangankan menteri, presiden saja tidak boleh pakai Istana Negara untuk kampanye dan menyampaikan visi misi maupun memberi hadiah. "Itu presiden, apalagi menteri-menteri tentu sangat ketat diatur oleh UU," ungkap Karding.
Dia memastikan para menteri tidak akan melanggar aturan. Mereka bisa cuti dan tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara. (boy/jpnn)