Kubu Khofifah Minta Tahapan Pilgub Jatim Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja meminta majelis pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menunda tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, selama persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik lima teradu KPU Jatim masih berlangsung.
"Hal ini untuk menghindari adanya kerugian negara, kerugian seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Jawa Timur maupun pengadu (pasangan Khofifah-Herman)," ujar Kuasa Hukum pengadu, Otto Hasibuan dalam sidang perdana gugatan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, dengan teradu seluruh komisioner KPU Jatim di Jakarta, Kamis (25/7).
Menurut Otto, permohonan diajukan berdasarkan dugaan kuat yang dilengkapi sejumlah fakta teradu telah melanggar kode etik. Mereka disebut tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu secara profesional, transparan, netral dan akuntabel. Masing-masing Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad serta anggota Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi dan Sayekti Suindya. .
"Benang merahnya (atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan teradu) ada dugaan upaya tertentu yang sistematis dan rahasia untuk menggagalkan Khofifah-Herman. Sehingga pelanggaran kode etik tidak hanya pemberhentian tetap, tapi harus diikuti dengan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jatim," ujarnya.
Dugaan pelanggaran di antaranya teradu selalu menggunakan alasan pencoretan karena adanya dukungan ganda dari dua partai politik yaitu Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Padahàl dari bukti-bukti pendukung salah satu dari dua surat tersebut palsu.
"Ada surat dikeluarkan Sekjen PPNUI yang isinya memberi dukungan pada pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf. Namun Ketua Umum PPNUI Hubaidi menyatakan telah terjadi pemalsuan tandatangan. Karena dirinya tidak pernah menandatangani surat dukungan tersebut," katanya.
Untuk itu Otto berharap majelis dalam putusannya setelah memeriksa perkara nantinya juga dapat mengambil keputusan membatalkan atau menyatakan keputusan KPU Jatim tidak memunyai kekuatan hukum tentang penetapan pasangan calon Gubernur Jatim.
"Atau memerintahkan KPU Jatim mencabut SK tentang penetapan tersebut selambat-lambatnya 3 hari sejak dibacakannya keputusan DKPP nanti," ujarnya.