Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak
"Dengan demikian, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung," heran dia.
Sebelumnya, Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan putusan BANI terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut, tetap harus menghormati putusan PK MA.
Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014, pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005.
"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan putusan MA," katanya.
Pakar hukum perdata Universitas Indonesia Wirdianingsih menyatakan jika salah satu pihak menemukan bukti terjadinya kecurangan pada putusan BANI, maka salah satu pihak bisa menggugat ke pengadilan.
"Salah satu pihak bisa menggugat ke pengadilan jika menemukan bukti terjadi kecurangan pada putusan BANI," katanya. (boy/jpnn)