Kubu Munarman Berharap Sidang Secara Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, berharap sidang yang dijalani kliennya dapat dilaksanakan secara tatap muka. Oleh karena itu Sugito mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha supaya bisa dilaksanakan secara tatap muka.
“Kalau harapan kami, sidang itu offline,” kata Sugito saat sidang perdana perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka di tahap eksepsi dari terdakwa akan ada penyampaian.
Pada intinya, sesuai undang-undang sebagaimana penetapan pengadilan sidang dilaksanakan secara tatap muka atau offline.
"Yang pasti kami akan mengajukan eksepsi, waktunya saja, mungkin bisa pekan depan," ujarnya.
Dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyiapkan sekitar 20 kuasa hukum, baik yang berasal dari Jakarta maupun Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam atau FPI (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red) Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum.
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya.